
Pengantar Isu OJK
Kepala Badan Keamanan Nasional (BKN), Mumar Torik, baru-baru ini menyampaikan pendapatnya terkait kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, jika OJK masih beroperasi tanpa mengikuti aturan yang jelas, institusi ini sebaiknya dibubarkan. Dalam pandangan Mumar, OJK seharusnya lebih terintegrasi dalam pengelolaan perizinan khususnya di bidang jasa keuangan.
Integrasi OJK dan Perizinan NIB
Mumar Torik menekankan pentingnya OJK untuk berada satu atap dengan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebelum NIB terbit, semua pengurusan yang berkaitan dengan OJK dan perizinan lainnya harus ditata dengan baik agar tidak menyulitkan para pengusaha. Hal ini akan mendorong sistem yang lebih efisien dan transparan bagi pelaku usaha.
Call to Action untuk OJK
Kepala BKN menyerukan kepada OJK untuk tidak membuat aturan sendiri yang justru dapat mengganggu proses izin usaha. Keterkaitan antara kebijakan OJK dan perizinan NIB harus dioptimalkan. Dengan menstandardisasi proses ini, diharapkan OJK dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pengusaha. Mumar Torik meyakini bahwa reformasi dalam pengaturan ini sangat diperlukan untuk kemajuan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Leave a Reply